HIMBAUAN PEMDES PENGULON

, 15 September 2026 08:34:16 WITA
HIMBAUAN PEMDES PENGULON
CEGAH KARHUTLA!
JANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN!
Karhutla dapat merusak ekosistem, mencemari udara, mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.
HINDARI:
• Membakar hutan dan lahan. • Membuka lahan dengan cara membakar. • Membuang puntung rokok sembarangan di area rawan kebakaran. • Membakar sampah yang berpotensi menimbulkan api dan merambat ke lahan.
ADA SANKSI PIDANA!
UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja; sedangkan karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana pembakaran lahan berupa penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
MARI BERSAMA CEGAH KARHUTLA! 
Jaga hutan, Jaga lahan, Jaga udara, Jaga keselamatan masyarakat
Jika melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla, segera laporkan kepada pihak berwenang.
PEMDES PENGULON
SIAP CEGAH KARHUTLA
“Stop Karhutla! Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.”

Artikel Terkini

  • Penganyar Ring Pura Segara Rupek

    04 Mei 2026 07:45:51 WITA
    Penganyar Ring Pura Segara Rupek
    Pengulon– Bertepatan pada rahina suci Purnama Jiyestha rangkaian dari Pujawali di Pura Segara Rupek. Pengulon - 03 Mei 2026 Perbekel Pengulon yang di wakili oleh Sekretaris Desa bersama Perangkat Pemerintah Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak melaksanakan Persembahyangan di Pura Segara... ..selengkapnya

  • BERSIH BERSIH PANTAI DAN RAKOR PENGELOLAAN WISATA DI PANTAI KARANG RATA

    29 April 2026 12:49:13 WITA
    BERSIH BERSIH PANTAI DAN RAKOR PENGELOLAAN WISATA DI PANTAI KARANG RATA
    Dalam rangka menjaga kebersihan khusunya di pantai pada hari ini Rabu, 29 April 2026 Pemerintah Desa Pengulon melaksanakan Aksi Bersih-Bersih Pantai dan Rakor, Evaluasi Pengelolaan Wisata di Pantai Karang Rata. Kegiatan ini yang di mulai pada pukul 07.00 Wita bertempat di Pantai Karang Rata. Ikut se... ..selengkapnya

  • Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita, Status Gizi Kurang.

    27 April 2026 14:02:35 WITA
    Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita, Status Gizi Kurang.
    PMT merupakan program perbaikan gizi yang diberikan kepada balita untuk meningkatkan status gizi dan memenuhi kebutuhan gizi balita. Menurut Kementrian Kesehatan, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) adalah kegiatan pemberian makanan kepada balita dalam bentuk kudapan yang aman dan bermutu beserta kegia... ..selengkapnya

  • LAUNCHING MBG DI SPPG PENGULON 2, PENYERAHAN MBG SECARA SIMBOLIS KEPADA SISWA SD NEGERI 1 PENGULON

    27 April 2026 11:40:26 WITA
    LAUNCHING MBG DI SPPG PENGULON 2, PENYERAHAN MBG SECARA SIMBOLIS KEPADA SISWA SD NEGERI 1 PENGULON
    Pengulon – Senin, 27 April 2026 Telah dilaksanakan kegiatan Launching MBG yang dilaksanakan oleh SPPG Pengulon 2 di SD Negeri 1 Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang dirangkaikan dengan penyerahan MBG secara simbolis kepada para siswa SD Negeri SD Negeri 1 Pengu... ..selengkapnya

  • Pelayanan Aksama

    27 April 2026 08:09:38 WITA
    Pelayanan Aksama
    Dumogi amor ing acintyaPengulon 26 April 2026,Dalam rangka penerapan inovasi pelayanan aksama,bertempat di BD.Bukit Sari,Perbekel Pengulon(Drs.I Nyoman Juliana) bersama Kelian Banjar Dinas Bukit Sari,secara langsung menyerahkan akta kematian a/n Ketut ratih dan kartu keluarga a/n Wayan widika,yang s... ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar