HIMBAUAN PEMDES PENGULON
, 15 September 2026 08:34:16 WITA

HIMBAUAN PEMDES PENGULON
CEGAH KARHUTLA!
JANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN!
Karhutla dapat merusak ekosistem, mencemari udara, mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.
HINDARI:
• Membakar hutan dan lahan. • Membuka lahan dengan cara membakar. • Membuang puntung rokok sembarangan di area rawan kebakaran. • Membakar sampah yang berpotensi menimbulkan api dan merambat ke lahan.
ADA SANKSI PIDANA!
UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja; sedangkan karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana pembakaran lahan berupa penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
MARI BERSAMA CEGAH KARHUTLA!
Jaga hutan, Jaga lahan, Jaga udara, Jaga keselamatan masyarakat
Jika melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla, segera laporkan kepada pihak berwenang.
PEMDES PENGULON
SIAP CEGAH KARHUTLA
“Stop Karhutla! Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.”
Artikel Terkini
-
Sosialisasi dan Pendampingan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
15 September 2026 13:31:38 WITAPengulon – 15 September 2026 Perbekel Pengulon Drs. I Nyoman Juliana menghadiri Acara Sosialisasi dan Pendampingan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan, kegiatan yang di selenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng bertempat di rua... ..selengkapnya
-
Kegiatan Swadaya Masyarakat, Wujud Nyata Gotong Royong Warga
14 September 2026 08:35:34 WITAPengulon – 13 September 2026 Semangat kebersamaan terus ditunjukkan oleh masyarakat Banjar Dinas Munduk Sari, Desa Pengulon melalui kegiatan swadaya yang dilaksanakan secara gotong royong. Warga dengan antusias berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pembangunan dan kebersihan lingkungan sebaga... ..selengkapnya
-
Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak
14 September 2026 08:21:24 WITAPenduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng te... ..selengkapnya
-
PENYALURAN BLT-DD BULAN SEPTEMBER TAHUN 2026
14 September 2026 08:14:14 WITAPengulon, 11 September 2026 Pemerintah Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali pada pukul 09.30 Wita kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT – DD ) Tahun Anggaran 2026. Sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bantuan Langsu... ..selengkapnya
-
Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi dan Pendampingan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
- HIMBAUAN PEMDES PENGULON
- Kegiatan Swadaya Masyarakat, Wujud Nyata Gotong Royong Warga
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak
- PENYALURAN BLT-DD BULAN SEPTEMBER TAHUN 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026













