HIMBAUAN PEMDES PENGULON
, 15 September 2026 08:34:16 WITA

HIMBAUAN PEMDES PENGULON
CEGAH KARHUTLA!
JANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN!
Karhutla dapat merusak ekosistem, mencemari udara, mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.
HINDARI:
• Membakar hutan dan lahan. • Membuka lahan dengan cara membakar. • Membuang puntung rokok sembarangan di area rawan kebakaran. • Membakar sampah yang berpotensi menimbulkan api dan merambat ke lahan.
ADA SANKSI PIDANA!
UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja; sedangkan karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana pembakaran lahan berupa penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
MARI BERSAMA CEGAH KARHUTLA!
Jaga hutan, Jaga lahan, Jaga udara, Jaga keselamatan masyarakat
Jika melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla, segera laporkan kepada pihak berwenang.
PEMDES PENGULON
SIAP CEGAH KARHUTLA
“Stop Karhutla! Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.”
Artikel Terkini
-
Pembukaan Gerokgak Festival Tahun 2026 Angkat Tema “Sancita Prajahita”
14 April 2026 13:15:49 WITAPengulon - 10 April 2026 Perbekel Pengulon menghadiri acara Pembukaan Gerokgak Festival Tahun 2026 yang bertempat di Lapangan Umum Kecamatan Gerokgak, Desa Sanggalangit. Kali ini Gerokgak Festival Tahun 2026 Angkat Tema “Sancita Prajahita” yang artinya Gerokgak Festival tahun ini d... ..selengkapnya
-
Lomba Karaoke Gerokgak Festival 2026
13 April 2026 14:28:04 WITAPengulon - 11 April 2026 Dalam rangka Gerokgak Festival 2026 Pemerintah Desa Pengulon yang di wakili oleh Kasi Kesejahteraan ( Gede Sumiara ) ikut serta dalam lomba karaoke tingkat Pemerintah Desa dengan Judul Lagu "Kopi Jumah Gulane Disisi" yang dipopulerkan oleh Kadek Soma. Denga... ..selengkapnya
-
Penerapan Inovasi Pelayanan Aksama Di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng
-
Rakor Pemerintah Desa Pengulon Bulan April 2026
13 April 2026 14:14:32 WITAPengulon - Senin, 13 April 2026 Perbekel Pengulon Drs. I Nyoman Juliana memimpin Rapat Koordinasi Kinerja Perangkat Desa di Ruang Rapat Kantor Perbekel. Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Perangkat Desa Pengulon. Perbekel Pengulon dalam sambutannya mengatakan tentang pentingnya Rapat Koordinasi antar... ..selengkapnya
-
POSYANDU BANJAR DINAS BUKIT SARI BULAN APRIL
13 April 2026 14:10:46 WITAPengulon - 13 April 2026 Perbekel Pengulon bersama Perangkat Pemdes Pengulon, Kader Pembangunan Manusia, Ketua TP. PKK secara langsung memonitoring kegiatan posyandu yang bertempat di Balai Dusun Bukit Sari pelayanan posyandu di bantu oleh Petugas dari Puskesmas Gerokgak 1.... ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi dan Pendampingan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
- HIMBAUAN PEMDES PENGULON
- Kegiatan Swadaya Masyarakat, Wujud Nyata Gotong Royong Warga
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak
- PENYALURAN BLT-DD BULAN SEPTEMBER TAHUN 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026










