HIMBAUAN PEMDES PENGULON
, 15 September 2026 08:34:16 WITA

HIMBAUAN PEMDES PENGULON
CEGAH KARHUTLA!
JANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN!
Karhutla dapat merusak ekosistem, mencemari udara, mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.
HINDARI:
• Membakar hutan dan lahan. • Membuka lahan dengan cara membakar. • Membuang puntung rokok sembarangan di area rawan kebakaran. • Membakar sampah yang berpotensi menimbulkan api dan merambat ke lahan.
ADA SANKSI PIDANA!
UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja; sedangkan karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana pembakaran lahan berupa penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
MARI BERSAMA CEGAH KARHUTLA!
Jaga hutan, Jaga lahan, Jaga udara, Jaga keselamatan masyarakat
Jika melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla, segera laporkan kepada pihak berwenang.
PEMDES PENGULON
SIAP CEGAH KARHUTLA
“Stop Karhutla! Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.”
Artikel Terkini
-
Musdes Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Pengulon Tentang LPJ APBDes Tahun 2025
18 Februari 2026 13:32:19 WITASebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025 disusun dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Proses ini dilaksanakan melalui foru... ..selengkapnya
-
POSYANDU BANJAR DINAS TEGALLANTANG
18 Februari 2026 08:17:38 WITAPengulon - 17 Februari 2026 Perbekel Pengulon secara langsung meninjau pelaksanaan posyandu banjar dinas tegallatang, kegiatan ini yang secara langsung di bantu oleh petugas dari puskesmas gerokgak 1.... ..selengkapnya
-
Musrenbang Kecamatan Gerokgak Tahun 2026
12 Februari 2026 08:17:57 WITAPengulon – 11 Februari 2026 Bertempat di Gor Desa Patas Kecamatan Gerokgak Sekretaris Desa Bersama Kaur Perencanaan Pemerintah Desa Pengulon menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Gerokgak Tahun 2026, Kegiatan ini di selenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan G... ..selengkapnya
-
PELAKSANAAN BULAN BAHASA BALI KE-VIII TAHUN 2026 DI DESA PENGULON
-
PELAKSANAAN BULAN BAHASA BALI KE-VIII TAHUN 2026 DI DESA PENGULON
10 Februari 2026 10:37:56 WITAPengulon,09 Februari 2026 Dalam Rangka Menyabut Bulan Bahasa Bali VIII, Pemerintah Desa Pengulon bersama Desa Adat Pengulon menggelar Bulan Bahasa Bali Ke-VIII Tahun 2026 sebagai bentuk pemulihan terhadap Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Genah Lomba Ring Wantilan Praja Winangun Kantor Perbekel Pengu... ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi dan Pendampingan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
- HIMBAUAN PEMDES PENGULON
- Kegiatan Swadaya Masyarakat, Wujud Nyata Gotong Royong Warga
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak
- PENYALURAN BLT-DD BULAN SEPTEMBER TAHUN 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026










