HIMBAUAN PEMDES PENGULON
, 15 September 2026 08:34:16 WITA

HIMBAUAN PEMDES PENGULON
CEGAH KARHUTLA!
JANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN!
Karhutla dapat merusak ekosistem, mencemari udara, mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.
HINDARI:
• Membakar hutan dan lahan. • Membuka lahan dengan cara membakar. • Membuang puntung rokok sembarangan di area rawan kebakaran. • Membakar sampah yang berpotensi menimbulkan api dan merambat ke lahan.
ADA SANKSI PIDANA!
UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja; sedangkan karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana pembakaran lahan berupa penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
MARI BERSAMA CEGAH KARHUTLA!
Jaga hutan, Jaga lahan, Jaga udara, Jaga keselamatan masyarakat
Jika melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla, segera laporkan kepada pihak berwenang.
PEMDES PENGULON
SIAP CEGAH KARHUTLA
“Stop Karhutla! Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.”
Artikel Terkini
-
Sembahyang Rahina Purnama
02 Februari 2026 11:07:12 WITAPengulon - 02 Februari 2025 Bertepatan dengan Rahinan Purnama Perbekel Pengulon bersama Perangkat Desa dan Ketua Bumdes melaksanakan persembahyangan bersama di Padmasana Kantor Perbekel Pengulon. Semoga kita semua senantiasa diberkahi kebahagiaan, kedamaian, dan kesehatan.... ..selengkapnya
-
TURUT BERDUKA CITA ATAS MENINGGALNYA NYOMAN SULATRA
-
RAPAT KOORDINASI BUMDES
23 Januari 2026 11:13:30 WITAPengulon 23 Januari 2026 Bertempat di Pantai Karang Rata Bd. Tegallantang Perbekel Pengulon menghadiri acara Sosialisasi Perdes Nomor 8 Tahun 2025 dan Penataan Para Pedagang di Pantai Karang Rata. Kegiatan ini yang di selenggarakan oleh Bumdesa Jagatdhita Pengulon yang di hadiri oleh Perangkat Desa,... ..selengkapnya
-
BERSIH-BERSIH PANTAI
23 Januari 2026 11:12:30 WITAPengulon 23 Januari 2026 Pemdes Pengulon melaksanakan bersih-bersih di Pantai Karang Rata yang secara langsung di hadiri oleh Bapak Perbekel Pengulon beserta Perangkat Desa, Ketua BPD, Ketua Bumdes bersama Anggota.... ..selengkapnya
-
Selamat Hari Desa Nasional
15 Januari 2026 12:21:11 WITAPengulon - 15 Januari 2026 Selamat Hari Desa Nasional ... ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HIMBAUAN PEMDES PENGULON
- Kegiatan Swadaya Masyarakat, Wujud Nyata Gotong Royong Warga
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak
- PENYALURAN BLT-DD BULAN SEPTEMBER TAHUN 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026
- Penerapan Inovasi Pelayanan Aksama












