HIMBAUAN PEMDES PENGULON
, 15 September 2026 08:34:16 WITA

HIMBAUAN PEMDES PENGULON
CEGAH KARHUTLA!
JANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN!
Karhutla dapat merusak ekosistem, mencemari udara, mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.
HINDARI:
• Membakar hutan dan lahan. • Membuka lahan dengan cara membakar. • Membuang puntung rokok sembarangan di area rawan kebakaran. • Membakar sampah yang berpotensi menimbulkan api dan merambat ke lahan.
ADA SANKSI PIDANA!
UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja; sedangkan karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana pembakaran lahan berupa penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
MARI BERSAMA CEGAH KARHUTLA!
Jaga hutan, Jaga lahan, Jaga udara, Jaga keselamatan masyarakat
Jika melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla, segera laporkan kepada pihak berwenang.
PEMDES PENGULON
SIAP CEGAH KARHUTLA
“Stop Karhutla! Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.”
Artikel Terkini
-
Bimtek Program Agen PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) BPJS Kesehatan
31 Oktober 2025 08:57:43 WITASosialisasi Program New PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) Suatu kegiatan social marketing terencana dalam rangka rekrutmen Peserta dan meningkatkan keaktifan peserta JKN yang dilakukan pihak ketiga yang ditugaskan atas rekomendasi Perangkat Daerah terkait. Tujuannya : Meme... ..selengkapnya
-
BIMTEK PELAPORAN KEGIATAN PENANGANAN STUNTING
28 Oktober 2025 14:29:41 WITADalam rangka peningkatan kapasitas sistem pelaporan kegiatan penanganan stunting di Desa. BIMTEK EHDW 2025 adalah Bimbingan Teknis untuk aplikasi eHDW (Electronic Human Development Worker) yang diadakan pada tahun 2025 untuk meningkatkan kemampuan kader pembangunan manusia (KPM) dalam penginputan da... ..selengkapnya
-
SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA 2025
28 Oktober 2025 14:05:13 WITASelamat Hari Sumpah Pemuda 97 tahun semangat pemuda berkobar! ... ..selengkapnya
-
Pembinaan Teknis Posyandu dalam Program Desa Siaga Aktif
27 Oktober 2025 10:01:55 WITAPengulon, 24 Oktober 2025 — Kasi Pelayanan Pemdes Pengulon menghadiri Pembinaan Teknis Posyandu Bidang Kesehatan dalam Program Desa Siaga Aktif, yang bertempat di Ruang Rapat Niti Sabha Kantor Camat Gerokgak. Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta sesuai undangan yang telah disampaikan sebelumn... ..selengkapnya
-
MUSDES PERUBAHAN KEDUA APBDESA DAN MUSDES BNBA BLTKESRA TAHUN 2025
24 Oktober 2025 12:09:53 WITAPengulon – 24 Oktober 2025 Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pengulon Badan Permusyawarat Desa ( Bpd ) melaksanakan 2 agenda Musdes, yaitu : 1. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Kedua atas peraturan desa pengulon nomor 6 tahun 2024 ten... ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi dan Pendampingan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
- HIMBAUAN PEMDES PENGULON
- Kegiatan Swadaya Masyarakat, Wujud Nyata Gotong Royong Warga
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak
- PENYALURAN BLT-DD BULAN SEPTEMBER TAHUN 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026














