HIMBAUAN PEMDES PENGULON
, 15 September 2026 08:34:16 WITA

HIMBAUAN PEMDES PENGULON
CEGAH KARHUTLA!
JANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN!
Karhutla dapat merusak ekosistem, mencemari udara, mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.
HINDARI:
• Membakar hutan dan lahan. • Membuka lahan dengan cara membakar. • Membuang puntung rokok sembarangan di area rawan kebakaran. • Membakar sampah yang berpotensi menimbulkan api dan merambat ke lahan.
ADA SANKSI PIDANA!
UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja; sedangkan karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana pembakaran lahan berupa penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
MARI BERSAMA CEGAH KARHUTLA!
Jaga hutan, Jaga lahan, Jaga udara, Jaga keselamatan masyarakat
Jika melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla, segera laporkan kepada pihak berwenang.
PEMDES PENGULON
SIAP CEGAH KARHUTLA
“Stop Karhutla! Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.”
Artikel Terkini
-
Selamat Hari Desa Nasional
15 Januari 2026 12:21:11 WITAPengulon - 15 Januari 2026 Selamat Hari Desa Nasional ... ..selengkapnya
-
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Bukit Sari dan Tegallantang
14 Januari 2026 13:31:20 WITAPosyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat yang dilaksanakan oleh, dari dan bersama masyarakat, untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi dan anak balita. Tujuan Mendekatkan layanan kesehatan k... ..selengkapnya
-
GERAKAN KULKUL PKK DAN POSYANDU
-
Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026
12 Januari 2026 08:48:38 WITAPengulon 11 Januari 2025 Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buleleng tentang Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026, Perbekel Pengulon bersama Perangkat Desa, Ketua TP.PKK besera Anggota dan Kader Posyandu Melaksanakan bersih-bersih di Pantai Karang Rata Beach. #GerakanKulkulPKK ... ..selengkapnya
-
Pelayanan Inovasi Ikhlas Perekaman E-ktp Warga Disabilitas di Desa Pengulon
08 Januari 2026 11:27:08 WITAPengulon 08 Januari 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan Inovasi yang diberikan kepada masyarakat adalah Inovasi "IKHLAS" (Tim Khusus Layanan Untuk Orang Sakit dan Disabilitas) yaitu jembut bola perekaman KTP-el ke Desa Pengulon, Kecamatam Gerokgak, Kabupaten ... ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi dan Pendampingan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
- HIMBAUAN PEMDES PENGULON
- Kegiatan Swadaya Masyarakat, Wujud Nyata Gotong Royong Warga
- Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak
- PENYALURAN BLT-DD BULAN SEPTEMBER TAHUN 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026










