HIMBAUAN PEMDES PENGULON

, 15 September 2026 08:34:16 WITA
HIMBAUAN PEMDES PENGULON
CEGAH KARHUTLA!
JANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN!
Karhutla dapat merusak ekosistem, mencemari udara, mengganggu kesehatan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.
HINDARI:
• Membakar hutan dan lahan. • Membuka lahan dengan cara membakar. • Membuang puntung rokok sembarangan di area rawan kebakaran. • Membakar sampah yang berpotensi menimbulkan api dan merambat ke lahan.
ADA SANKSI PIDANA!
UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja; sedangkan karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana pembakaran lahan berupa penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
MARI BERSAMA CEGAH KARHUTLA! 
Jaga hutan, Jaga lahan, Jaga udara, Jaga keselamatan masyarakat
Jika melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla, segera laporkan kepada pihak berwenang.
PEMDES PENGULON
SIAP CEGAH KARHUTLA
“Stop Karhutla! Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.”

Artikel Terkini

  • Aksi Bersih Pantai (Beach Cleaning)

    25 Juli 2025 10:31:14 WITA
    Aksi Bersih Pantai (Beach Cleaning)
    Pengulon - 25 Juli 2025 Dalam rangka pelaksanaan Lovina Festival Tahun 2025, Pemerintah Desa Pengulon hari ini melaksanakan Aksi Bersih Pantai (Beach Cleaning) di Pantai Karang Rata. Kegiatan ini yang di mulai pada pukul 07.00, yang secara langsung di hadiri Lembaga Desa Pengulon. Pada pukul 08.30 W... ..selengkapnya

  • Selamat Hari Anak Nasional 2025

    23 Juli 2025 10:38:55 WITA
    Selamat Hari Anak Nasional 2025
    "Setiap Senyum Anak Adalah Harapan Bagi Indonesia' Pemerintah Desa Pengulon Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025 "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia EMAS 2045" ... ..selengkapnya

  • Sosialisasi Pemberlakuan DTSEN

    22 Juli 2025 09:23:38 WITA
    Sosialisasi Pemberlakuan DTSEN
    Pengulon, 17 Juli 2025 – Bertempat di GOR Desa Patas, Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Gerokgak bersama Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Gerokgak menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut d... ..selengkapnya

  • PEMBAGIAN BANTUAN BERAS CPP BULAN JUNI-JULI 2025

    22 Juli 2025 08:10:45 WITA
    PEMBAGIAN BANTUAN BERAS CPP BULAN JUNI-JULI 2025
    Pengulon – 18 Juli 2025 bertempat di Kantor Perbekel Desa Pengulon Pemerintah Desa melalui Kasi Kesra dan Operator menyalurkan Bantuan Pangan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Penyaluran bantuan beras (CPP) dari bulan Juni-Juli Tahun 2025, sebanyak 324 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) men... ..selengkapnya

  • AULA KANTOR PERBEKEL PENGULON

    22 Juli 2025 07:57:13 WITA
    ... ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM

Lokasi Pengulon

tampilkan dalam peta lebih besar